A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Return type of CI_Session_files_driver::open($save_path, $name) should either be compatible with SessionHandlerInterface::open(string $path, string $name): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 132

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Return type of CI_Session_files_driver::close() should either be compatible with SessionHandlerInterface::close(): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 294

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Return type of CI_Session_files_driver::read($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::read(string $id): string|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 168

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Return type of CI_Session_files_driver::write($session_id, $session_data) should either be compatible with SessionHandlerInterface::write(string $id, string $data): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 237

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Return type of CI_Session_files_driver::destroy($session_id) should either be compatible with SessionHandlerInterface::destroy(string $id): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 317

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Return type of CI_Session_files_driver::gc($maxlifetime) should either be compatible with SessionHandlerInterface::gc(int $max_lifetime): int|false, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 358

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 282

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_set_cookie_params(): Session cookie parameters cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 294

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 304

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 314

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 315

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 316

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 317

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: ini_set(): Session ini settings cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 375

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_set_save_handler(): Session save handler cannot be changed after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 110

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Session cannot be started after headers have already been sent

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/application/controllers/Artikel.php
Line: 9
Function: __construct

File: /var/www/vhosts/bpkad.sumedangkab.go.id/httpdocs/index.php
Line: 315
Function: require_once

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang

Kejaksaan Negeri Kabupaten SUmedang Memfasilitasi Pertemuan Bersama Ormas Manggala Garuda Putih

Pertemuan dengan ormas Manggala Garuda Putih  yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu, (30/3/2022).
--
Dalam pertemuan tersebut disampaikan 
bahwa, barang milik daerah berupa lahan milik pemerintah daerah yang berada di blok Cijangel Desa Cinanjung Kecamatan Tanjungsari,  berhasil di tertibkan. Pengamanan dan penertiban barang milik daerah ini dilaksanakan sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016.
--
Hadir dalam kesempatan tersebut, Jaksa pengacara negara (JPN), perwakilan dari DPD dan PAC Pas Manggala Garuda putih, Kepala Bidang aset BKAD Widiyanti, SH., M.Il., Kasubid perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindah tanganan Nenden Kusdini, S.T.,MM

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 157 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

https://jdih.sumedangkab.go.id/index.php/front/read/a1RPdkhXQks3T2hUMXgyRHN1SUszUT09

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

https://jdih.sumedangkab.go.id/index.php/front/read/TDU1WFg3RUpvdVR6THcvQkVnRjh1dz09

Aplikasi SIMEDOK Juara 3 Kategori Dinas DalamGelar Inovasi Kabupaten Sumedang

Alhamdulillah, Pada Hari senin lalu (10/01/2022) Aplikasi SIMEDOK (Sistem Mekanisme Pengajuan Dokumen) BKAD mendapatkan penghargaan Juara 3 Kategori Dinas dalam Gelar Inovasi Kabupaten Sumedang
.
SIMEDOK adalah Aplikasi yang digunakan untuk penyampaian dokumen pengajuan pencairan bantuan keuangan dan bagi hasil kepada desa
.
Semoga dengan penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berkinerja yang lebih baik lagi
.
.
#BKADPasti
#SumedangSimpati
#BersamaMembangunSumedang
#SumedangMelesat

Monev RB/ZI

BKAD Melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait pembangunan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Menuju wilayah Bebas Korupsi  (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Peningkatan Kapasitas Tentang Pemahaman Indikator Pembangunan Daerah

Selasa (30 November 2021), BPKAD mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas tentang pemahaman indikator pembangunan daerah yang dihadiri oleh Pejabat Struktural BPKAD Sumedang.
.
Kegiatan Tersebut diselenggarakan di Sappire City Park (SACIPA) Kabupaten Sumedang
.
#Sumedangsimpati
#BersamaMembangunSumedang
#BPKADPasti

Ngopi (Ngobrol Pimpinan) BPKAD

Rabu (1 Desember 2021), NGopi (NGobrol Pimpinan) BPKAD yang dilaksanakan di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Sumedang
.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran stuktural BPKAD yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja selama setahun terakhir
.
Jenis pelayanan seperti proses penyerapan anggaran, penyusunan laporan keuangan, indeks pengelolaan keuangan daerah, IPKD, Pengelolaan ETPD kemudian pencapaian IKU tambahan seperti SAKIP, RB/ZI, SPIP dan UPG bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Harapannya SUMEDANG MELESAT di 2022, Melayani Lebih Berkualitas dan Cepat.
.

PERSETUJUAN RAPERDA APBD TAHUN ANGGARAN 2022

Alhamdulilah pada hari Senin tanggal 15 Nopember 2021, DPRD menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. yang diajukan oleh Kepala Daerah pada tanggal 15 September 2021. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Apel Pagi di Era Pendemi

Penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang telah menempatkan Kabupaten Sumedang pada PPKM Level 2 sesuai INMENDAGRI No. 57 Tahun 2021. Atas dasar tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang menginstruksikan kembali pelaksanaan Apel Pagi yang dilaksanakan setiap hari senin oleh masing-masing OPD termasuk BPKAD.
.
Pada hari senin (08/11) sesuai instruksi, BPKAD melaksanakan Apel pagi yg di pimpin langsung oleh Ibu Kepala BPKAD
.
Pelaksanaan apel pagi tersebut dapat di gunakan sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi internal dalam pencapaian kinerja organisasi secara efektif dan efisien
.
#sumedangsimpati
#bersamamembangunsumedang
#BPKADPasti

Penandatanganan MOU bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten SUmedang

Sumedang (Senin, 8 November 2021) BPKAD Bersama Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan penandatanganan MOU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sumedang.

Kegiatan penandatanganan MOU ini dihadiri oleh jajaran BPKAD dan Kejaksaan Negeri Sumedang.

Panandatanganan MOU ini dimaksudkan untuk membantu BPKAD dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, terutama mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPKAD  dalam pengamanan dan penyelamatan asset daerah.

Ruang lingkup dalam MOU ini meliputi :

  1. Pemberian bantuan hukum
  2. Pemberian pertimbangan hukum
  3. Tindakan hukum lain
  4. Peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia

Seperti diketahui bahwa dalam pengelolan asset daerah masih banyak permasalahan yang dihadapi  yaitu  banyak asset daerah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Dengan adanya MOU ini, diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja BPKAD dalam pengamanan dan penyelamatan asset daerah dan meningkatkan sinergitas pembangunan Kabupaten Sumedang.

.

#Sumedangsimpati

#BpkadPasti

#BersamaMembangunSumedang

Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021

Tanggal 14 September 2021, BPKAD Kabupaten Sumedang mengikuti Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2021
yang diselenggarakan oleh Kementrian Keuangan RI.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang Laporan Keuangannya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah Kabupaten Sumedang yang mana telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian tujuh kali berturut-turut 
masuk dalam 52 kota yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atas laporan keuangan tahun anggaran 2016-2020.

Evaluasi RKA Tahun Anggaran 2022

Pada Hari Kamis dan Jumat tanggal 7 dan 8 Oktober 2021, Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang melakukan kegiatan Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut di hadiri oleh Kepala Sub Bagian Program dan Operator seluruh SKPD Kabupaten Sumedang.

#SumedangSimpati
#BersamaMembangunSumedang
#BPKADPasti

Kegiatan Taklim Aparatur Bulan Oktober 2021

Rabu, 13 Oktober 2021 BPKAD melaksanakan Kegiatan Rutin Taklim Aparatur yang dilaksanakan di Aula Terbuka Kantor BPKAD Kabupaten Sumedang
.
Kegiatan Taklim tersebut di hadiri oleh Bapak H. Asep Turmudzi Hasan, S.Pdi selaku penceramah
.
Di harapkan dengan diadakannya Taklim Aparatur seperti ini, peserta dapat mengamalkannya didalam kehidupannya sehari-hari.. Aamiin yaa rabbal'aalamiin..

Program Pengendalian Gratifikasi

 

Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah membentuk Unit Pengelola Pengendalian Gratifikasi (UPPG) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Unit Pengelola Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unit Pengelola Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang baik dan bersih di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

PENYAMPAIAN RAPERDA TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Pada Tanggal 15 September 2021, Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir,S.T,M.M Menyampaikan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk dibahas dan disetujui bersama paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir.

 

 

RINGKASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD T.A 2022

Kode

URAIAN

 TAHUN 2022

4

PENDAPATAN DAERAH

 

04.01

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

 537.973.563.766,00

04.01.01

Pajak Daerah

 273.224.000.000,00

04.01.02

Retribusi Daerah

 21.648.949.026,00

04.01.03

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

 11.603.089.374,00

04.01.04

Lain-lain PAD yang Sah

 231.497.525.366,00

04.02

PENDAPATAN TRANSFER

 1.627.340.002.219,00

04.02.01

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat

 1.461.953.318.986,00

04.02.02

Pendapatan Transfer Antar Daerah

 165.386.683.233,00

04.03

LAIN -LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

0,00

04.03.01

Pendapatan Hibah

0,00

 

Jumlah Pendapatan

 2.165.313.565.985,00

5

BELANJA

 

05.01

BELANJA OPERASI

 1.632.350.854.202,00

05.01.01

Belanja Pegawai

 1.087.585.894.062,00

05.01.02

Belanja Barang dan Jasa

 516.491.620.840,00

05.01.05

Belanja Hibah

 24.767.946.000,00

05.01.06

Belanja Bantuan Sosial

 3.505.393.300,00

05.02

BELANJA MODAL

 106.867.597.023,00

05.02.01

Belanja Modal Tanah

 8.082.989.709,00

05.02.02

Belanja Modal Peralatan dan Mesin

 28.618.605.404,00

05.02.03

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

 31.438.012.750,00

05.02.04

Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi

 35.450.000.000,00

05.02.05

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

 2.699.900.000,00

05.02.06

Belanja Modal Aset Lainnya

 578.089.160,00

05.03

BELANJA TIDAK TERDUGA

 39.495.126.600,00

05.03.01

Belanja Tidak Terduga

 39.495.126.600,00

05.04

BELANJA TRANSFER

 374.270.315.000,00

05.04.01

Belanja Bagi Hasil

 29.487.295.000,00

05.04.02

Belanja Bantuan Keuangan

 344.783.020.000,00

 

Jumlah Belanja

 2.152.983.892.825,00

 

Total Surplus/(Defisit)

 12.329.673.160,00

6

PEMBIAYAAN

 

06.01,0

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya

0,00

 

Jumlah Penerimaan Pembiayaan

0,00

06.02

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

 12.329.673.160,00

06.02.02

Penyertaan Modal Daerah

 12.329.673.160,00

 

Jumlah Pengeluaran Pembiayaan

 12.329.673.160,00

 

Pembiayaan Netto

 (12.329.673.160,00)

 

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan

0,00

PENYAMPAIAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Sebagaimana ketentuan dimaksud pada Tanggal 20 September 2021, Bupati Sumedang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Drs.Herman Suryatman,M.Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. Penyusunan Raperda Perubahan APBD berpedoman Kepada Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD pada Tanggal 15 September Tahun 2021.

 

RINGKASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG  PERUBAHAN APBD T.A 2021

Kode

Uraian

Jumlah (Rp)

 Bertambah/(Berkurang)

APBD T.A 2021

PERUBAHAN APBD T.A 2021

 (Rp)

 %

4

PENDAPATAN DAERAH

2,172,149,980,418.00

2,916,553,684,872.00

744,403,704,454.00

34.27

5

BELANJA DAERAH

2,165,229,980,418.00

3,025,158,331,511.61

859,928,351,093.61

39.72

 

SURPLUS/DEFISTI

6,920,000,000.00

(108,604,646,639.61)

(115,524,646,639.61)

(1,669.43)

6

PEMBIAYAAN

 

 

 -

 

6.1

PENERIMAAN PEMBIAYAAN

4,680,000,000.00

117,474,646,639.61

112,794,646,639.61

2,410.14

6.2

PENGELUARAN PEMBIAYAAN

11,600,000,000.00

8,870,000,000.00

(2,730,000,000.00)

             (23.53)

JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO

         (6,920,000,000.00)

       108,604,646,639.61

    115,524,646,639.61

(1,669.43)

SISA LEBIH PERHITUNGAN TAHUN ANGGARAN BERJALAN

0.00

0.00

                                        (0.00)

 

KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2022

Ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sumedang terus bersemangat dalam memperbaiki Kualitas Pengelolaan Keuangan agar tepat Sasaran, efektif dan efisien sehingga dapat akseleratif dalam pencapaian Visi dan Misi Sumedang Simpati.

Secara Virtual, Sekretaris Daerah, Drs Herman Suyatman.M.Si bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Para Kepala SKPD dimulai tanggal 23 Juli s.d 28 Juli 2021, melakukan penajaman Program Kegiatan, sub Kegiatan  Tahun Anggaran 2022.

Dengan Tema, Nyoreang mangsa katukang, Ngaji diri Kiwari Pikeun Mapag Mangsa Rek datang, diharapkan Alokasi Anggaran Tahun 2022 dapat Lebih Baik dan Mampu menjawab secara bertahap permasalahan dan tantangan dalam Pembangunan daerah.

Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022 Kepada DPRD untuk dibahas dan Disetujui Bersama.

Pada Tanggal 21 Juli Tahun 2021 Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir,.S.T,M.M menyampaikanan Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara secara Virtual kepada DPRD Kabupaten Sumedang yang di terima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang

Opini WTP Ke-7

Kabupaten Sumedang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Opini WTP kali ini merupakan yang ketujuh kali secara berturut-turut mulai dari Laporan Keuangan Tahun 2014 hingga Laporan Keuangan Tahun 2020.

Opini WTP tersebut diterima Kabupaten Sumedang dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun Anggaran 2020 di Gedung BPKP Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/5/2021).  Sementara itu LHP LKPD Kabupaten Sumedang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib kepada Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana.

rasa syukur pun tak luput di ucapkan oleh kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ir. Ine Inajah, MSE, M.Sc.

"Opini WTP tersebut merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama BPKAD" . "Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja keras dan kerja sama rekan-rekan di BPKAD dan seluruh pihak terkait sehingga opini tersebut bisa kita pertahankan. Semoga capaian opini WTP tersebut dapat dijadikan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan kinerja pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat" Tambahnya.

Penyemprotan disinfektan wilayah perkantoran

Sesuai arahan Bapak Bupati Sumedang tentang penyemprotan disinfektan secara masal dan serentak di wilayah perkantoran. Kami BPKAD melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), (21/8) rsd. 

Semoga pandemi ini cepat berlalu.

Pemetaan KUA PPAS 2021

Dalam kesempatan ini, kami BPKAD melaksanakan pembahasan pemetaan KUA PPAS 2021 tingkat OPD. Pembahasan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengganti Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 13 Tahun 2006, di Aula Rapat BPKAD (2/7/2020).

BPKAD sendiri telah mengusulkan dan membuat rencana kerja (renja) yang mengacu pada Permendagri 13 tahun 2006 namun setelah terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) 90 Tahun 2019, BPKAD harus melakukan Maping Kegiatan yang disesuaikan dengan isi dari Permendagri yang baru. Setelah dilakukan pemetaan ini, Alokasi Anggaran yang telah tersedia harus diinputkan kedalam Aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) berdasarkan denganPeraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Opini WTP ke 6

alhamdulilah....
kita panjatkan kepada Alloh S.W.T.
dalam acara penyampaian LKPD Tahun 2019 terkait Opini WTP yang dilakukan secara vidio conference (vidcon).
alhamdulilah Pemerintah Kabupaten Sumedang kembali mendapat Opini WTP yang ke- 6 kalinya.

 

Akselerasi Evaluasi atas Implementasi SAKIP BPKAD Sumedang

Akselerasi Evaluasi atas Implementasi SAKIP BPKAD Sumedang, Rapat dipimpin oleh Bapak H. Erwan Setiawan, SE selaku Wakil Bupati Sumedang. Beliau Memberikan Arahan terkait Makro SAKIP.

Dalam forum tersebut disampaikan juga pemaparan dan penyampaian Materi SAKIP yang dipaparkan oleh Nasam, SE.,AK., Selaku Asisten Administrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Dari pembahasan SAKIP tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan :

- SAKIP terbaik diraih dengan mengedepankan kedisiplinan, kejujuran dan Bersih dari KKN
- BPKAD dapat meningkatkan perencanaan menjadi lebih baik
- Perlunya pembentukan TIm Inventarisasi Aset
- SAKIP Kabupaten tak lepas dari dukungan SAKIP OPD
Demikian rangkuman dari pembahasan Akselerasi Evaluasi atas Implementasi SAKIP BPKAD

Rapat pembentukan Pokja Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas

Dalam upaya memenuhi syarat , sesuai anjuran dari Kemenpan RB, maka BPKAD Sumedang telah menyiapkan data- data yang terbaru terkait RB / ZI, dengan terbentuknya Pokja ini dapat mengakselerasi pemenuhan input data dimaksud

Sarana disabilitas

mengacu kpd uu no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan uu no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, @bpkadsumedang secara bertahap telah memenuhi berbagai persyaratan dimaksud, terutama sarana bagi penyandang disabilitas dan pelayanan non tatap muka selama pandemi covid19.

BPKAD berbagi dalam rangka percepatan penanganan covid19

Alhamdulillah,  63 Paket Bantuan Sembako sudah tersalurkan bagi warga yang terdampak COVID- 19 di sebagian Wilayah Kabupaten Sumedang.

Bantuan tersebut senilai Rp. 100.000,-  yang terkumpul dari Kepedulian Sosial para Pegawai BPKAD Kabupaten Sumedang.

Semoga bantuan yang telah diberikan kepada beberapa warga tersebut dapat bermanfaat selama menjalani Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan ini.

 

Haturnuhun untuk seluruh Pegawai BPKAD Kabupaten Sumedang.

pelatihan E-office dalamrangka menuju sumedang digital region

Dalam rangka transformasi digital menuju sumedang digital region, maka selaku OPD yang bergerak di bidang pengelolaan keuangan dan aset wajib menggunakan E-Office sebagai sarana menuju Good Governance dan Good Government.

Rapat Pra Forum SKPD TA. 2010 BPKAD Kab. Sumedang

Selasa (4/2) berlangsung rapat intern pra forum skpd tahun anggaran 2020, yang dipimpin langsung oleh kepala BPKAD Kab.Sumedang - Uus Sundawan, SE.,M.M.

Selamat Hari Santri Nasional

Kami Segenap Keluarga Besar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional (22/10/2019).

Kunjungan Kerja

Penerimaan Kunjungan Kerja dari RSUD Kabupaten Meuraxa, Banda Aceh. penerimaan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang (22/10/2019). (rsd)

Penerimaan Studi Komparasi

Studi Komparasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kepal Badan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang, (21/10/2019). Studi Komparasi ini dilakukan oleh Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu.

Pembahasan studi komparasi tersebut diantaranya membahas tentang Penatausahaan Persediaan, Penghapusan Piutang, Penatausahaan dan Pelaporan BLUD serta Pengelolaan BOS pada Dinas Pendidikan. (rsd)

Pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah

Pertemuan dalam rangka Pembahasan Rancangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2020 yang dihadiri oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Bidang Anggaran, (16/10/2019).

Agenda dalam pertemuan ini membahas Anggaran yang akan dialokasikan pada Tahun Anggaran 2020. (rsd)

West Java Paragliding World Championship 2019

Kejuran dunia paralayang West Java Paragliding World Championship 2019 akan melombakan dua kelas yaitu : Paragliding Accuracy World Cup (Pre-PGAWC 2019) dan Paragliding Cross Country World Cup (Pre-PWC 2019) dan diakhiri dengan Paragliding Festival (Fun Fly dan Festival Budaya).

Untuk kelas accuracy (dengan lisensi dunia dari Organisasi Kejuaraan Dunia Paralayang Accuracy/ PGAWC) akan berlangsung di Kampung Toga, Sumedang, pada 2-5 Oktober 2019 dan ditargetkan akan diikuti 80 pilot dari 20 negara.

Sementara itu untuk kelas cross country (dengan lisensi dunia dari Organisasi Kejuaraan Dunia Paralayang Cross Country/Pre-PWC 2019) akan berlangsung di Batu Dua, Sumedang, pada  2-6 Oktober 2019 diikuti sekitar 80 pilot. Sedangkan untuk Fun Fly dan Festival Budaya dengan linsensi dunia dari Museum Rekor Indonesia (MURI) akan berlangsung di Jati Gede, Sumedang pada 7- 8 Oktober 2019.

Pada event fun fly ini akan dilakukan pemecahan Muri untuk Rekor Dunia Terbang Bersama diikuti sekitar 160 pilot. Acara ini juga dimeriahkan dengan pertunjukan seni dan budaya, festival kuliner, serta lomba fotografi/videografi, selamat dan sukses! #sumedangsimpati

Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Zona Intergritas merupakan Komitmen untuk mewujudkan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Demi terwujudnya Zona Integritas ini, Badan Pengelolaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang melaksanakan Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM, Rabu (10/07/2019).

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan ikrar, disampaikan oleh Uus Sundawan, SE.,MM selaku Kepala BPKAD, diantaranya :

 

IKRAR PEMBANGUNAN  ZONA INTEGRITAS

 

Kami Aparatur Sipil Negara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Sumedang  berjanji:

  1. Dalam menjalankan tugas, tidak akan menerima pemberian, baik berupa  uang atau barang,  baik langsung atau  tidak langsung, dan tidak akan terpengaruh  dengan siapapun juga.

  2. Akan senantiasa bekerja dengan ikhlas, jujur, dan tidak akan mengharapkan imbalan, baik berupa uang maupun  barang,  kepada  siapapun Juga.

  3. Akan selalu,  patuh  dan  taat  serta  menjunjung tinggi Kode Etik Profesi dan tidak sekali-kali akan melanggarnya.

  4. Akan       mendukung    sepenuhnya, pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten  Sumedang, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

  5. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dan atau kelompok yang dapat merugikan Negara.

   

“Zona Integritas ini dilaksanakan untuk membantu mewujudkan Sumedang SIMPATI serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik khususnya masyarakat Sumedang, ujar Herman Suryatman”.

“Pencanangan ini merupakan titik awal dari perubahan menuju Birokrasi yang bersih dan professional. Selain dari itu, melalui hal ini dapat dijadikan salah satu jalan mewujudkan Sumedang yang sejahtera. Dimana saat ini Kabupaten Sumedang memiliki agenda besar dalam menurukan angkat kemiskinan hampir mencapai 9,7% dan stunting mencapai 24,2 ribu. Dengan kegiatan ini khusus di Lingkungan BPKAD dalam Pengelolaan Keuangan dapat lebih maksimal dalam mewujudkan Sumedang SIMPATI, tambah herman. (rsd).

Syarat Pencairan Dana Desa Dipermudah


Pemerintah akhirnya mempermudah syarat- syarat pencairan dana desa melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

SKB ini merupakan jalan tengah agar dana desa bisa segera disalurkan ke desa. Diketahui, pemerintah sudah menyalurkan dana desa ini melalui pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, oleh pemda, dana tersebut belum juga disalurkan ke desa karena persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya belum dipenuhi pihak desa.

Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, dengan adanya SKB ini, tidak ada alasan lagi bagi kabupaten/kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa. SKB ini, lanjutnya, mengatur tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana.

Bahkan, syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang sebelumnya diatur untuk pencairan dana desa kini bisa dipermudah, bahkan ditiadakan. Syarat penting lain yang diwajibkan pemerintah, yaitu APBDes dan dokumen yang dicantumkan, pun tidak banyak.

Desa hanya perlu membuat satu lembar dokumen saja. Kemudian soal ketentuan syarat adanya peraturan bupati/wali kota (perbup/ perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Cukup berupa instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi saja, maka dana desa bisa digunakan.

”Mengenai perbup dan perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” papar Marwan di Jakarta kemarin. Meski demikian, Marwan membantah bahwa penyederhanaan ini bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa.

Sebab aturan yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa. Jika prosedur yang rumit dibiarkan, dana desa menjadi tidak terserap semuanya. Meski tidak bertentangan dengan UU6/2014, Marwan mengaku tetap akan membentuk tim untuk mengkaji revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Syarat Pencairan Dana Desa Dipermudah
Tim itu sementara berasal dari Kementerian Desa yang kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. ”Tujuannya agar dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/ kota dulu,” paparnya. Lebih lanjut Marwan meminta seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa untuk program pembangunan desa.

Dia juga meminta aparat desa untuk tidaktakutdanragu.” Segerabelanjakan uang tersebut karena jika tidak dibelanjakan malah akan menuai masalah,” tandasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan telah menandatangani SKB percepatan dana desa. Begitu terbit, SKB tersebut sudah bisa langsung diimplementasikan ke daerah. ”Semalam sudah.

Pak Marwan (mendes) sudah tanda tangan. Surat yang saya dan Pak Marwan teken tadi malam langsung dibawa ke Menkeu,” ungkapnya. Tjahjo mengatakan, SKB merupakan langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mengatasi terlambatnya dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Dia berharap hal ini akan dapat segera mempercepat penyaluran.

”Ini untuk mempercepat penyaluran. Pemda kita minta mempercepat, jangan menghambat. Di surat bersama itu perencanaan akan lebih singkat,” paparnya. Dia juga mengatakan dana desa hanya difokuskan untuk infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan. ”Ini kita kerucutkan menjadi tiga sasaran.

Jadi lebih sederhana,” ujarnya. Sementara itu, Komisi II DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penundaan Pertanggungjawaban Dana Desa. Sebab proses pencairan dana desa sudahsangatterlambatdari jadwal yang semestinya sehingga realisasi di desa pun terlambat.

”Tahun 2015 tinggal tiga bulan lagi, baiknya pemerintah segera membuat keppres tentang pertanggungjawaban dana desa yang ditunda menjadi bulan April. Jadi, masih ada waktu untuk realisasi dana desa,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Lukman mengatakan, persoalan dana desa ini lebih karena ketidaksiapan aparat desa.
sumber:
sindonews.com

Sekilas Profil Dana Bantuan Sosial

Apakah Dana Bantuan Sosial Itu?

  • Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.



Dana bantuan sosial ditujukan kepada:

  • Individu, keluarga, masyarakat, atau kelompok masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum
  • Lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadi resiko sosial.


Apakah bentuk bantuan sosial?

  • Bantuan sosial dapat berupa barang atau uang. Adapun bantuan sosial berupa uang, hanya ditujukan untuk operasional, bukan untuk tujuan belanja modal


sumber:
ehibahbansos.bantenprov.go.id

Mendagri : Perlu Adanya Penyempurnaan UU ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa terkait dengan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tengah dikaji oleh DPR.

Mendagri menyebutkan bahwa saat ini pihaknya menerima laporan dari beberapa kepala daerah dimana masih banyak keputusan-keputusan yang dinilai belum konsisten.

"DPR punya inisiatif mengubah UU ASN, diskresi itu ada," ujar Tjahjo di Bangka Belitung, Kemarin, (3/2).

Pemerintah belum menyikapi rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Amanat Presiden (Ampres) penunjukkan menteri terkait untuk membahas revisi bersama DPR juga belum terbit.

"Pemerintah belum menerima usulan revisi UU ASN secara resmi dan karena itu Ampres pun belum juga diterbitkan. Nanti bila sudah dikirim, tentu kami akan pelajari dan susun daftar inventarisasi masalah (DIM)," ungkap dia.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memang banyak menerima aspirasi dari asosiasi-asosiasi kepala daerah. Hal itu terkait perlunya revisi UU ASN.

 "Prinsipnya untuk lebih menyempurnakan UU ASN, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dan situasi kondisi di lapangan yang sedemikian kompleks dan dinamis," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pola lelang jabatan yang ada dan mekanisme rigid selama ini, perlu dievaluasi ulang.

 "Dicarikan mekanisme yang lebih pas bagi upaya membangun ASN yang profesional namun tetap memberikan ruang diskresi bagi para kepala daerah. Pemerintah belum dalam posisi menyikapi revisi UU ASN, sebelum draf usul inisiatif DPR kami terima," tegasnya.


Sumber Berita:

                 Humas puspen kemendagri/beritasatu

                 http://www.kemendagri.go.id/news/2017/02/04/mendagri-perlu-adanya-penyempurnaan-uu-asn

Pembinaan Pengelolaan Aset Desa

Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Aset Desa bagi para Sekretaris Desa selaku Pembantu Pengelola Aset Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 Oktober 2017.
Maksud dan Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan pembantu pengelola aset desa dan meningkatkan pengelolaan aset desa dalam rangka penyusunan neraca awal dan kodefikasi aset desa.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 25 dan 26 Oktober 2017, bertempat di aula BLK DISNAKERTRANS Kabupaten Sumedang.


Rekonsiliasi LRA, LO, Neraca dan LPE

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III tahun 2017, Bidang Akuntansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sumedang, berdasarkan Surat Nomor 900/4746/IX/BPKAD/2017, tanggal 25 September 2017 telah melaksanakan Rekonsiliasi terhadap LRA, LO, Neraca dan LPE sampai dengan akhir bulan September 2017 dengan para petugas Akuntansi dan Pengurus Barang SKPD di Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2017 bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Sumedang.

Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyusunan APBD DesaTahun Anggaran 2018

Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Sumedang tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2017 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang .

Penyerahan Pagu dan Surat Edaran Bupati Sumedang Tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2018

Penyerahan Pagu dan Surat Edaran Bupati Sumedang tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD/PPKD serta Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2018. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 2017 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Tadjimalela Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan semakin berkembangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah serta proses reorganisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang diikuti dengan pergantian Pejabat Penatausahaan Keuangandan Bendahara Pengeluaran, maka perlu untuk dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi para pengelola keuangan khususnya para Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Bimbingan Teknis di maksud telah dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2017 mulai pukul 09.00 s.d selesai dengan mengambil tempat di Aula Tampomas IPP. Peserta yang hadir ber jumlah 148 orang yang terdiri dari Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dari masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Diharapkan dengan semakin meningkatnya pemahaman para pengelola keuangan, pelaksanaan APBD akan semakin efektif, efisien serta akuntabel.